Pemalang – Sat Reskrim Polres Pemalang tim buser rayon 3 yang dipimpin oleh Aiptu Budi Riswindiarto, Senin (20/3) sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Sunarji als. Sunar bin Alm. Tarikhun, (30 Tahun).
Kejadian pencurian pada Jum’at (10/3) sekitar pukul 14.00 Wib ketika Saniti binti Kasat (55 th) seorang petani beralamat Desa Cibuyur Rt.05 Rw.01 Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang pulang ke rumah, mendapati jendela rumah sudah rusak.
Saniti merasa curiga kemudian mengecek almari dan didapati kalung emas seberat 5 gram beserta suratnya hilang, serta mengecek seisi rumahnya ternyata 4 (ekor) ayam betina dikandang dekat dapur juga hilang. Saniti berusaha mencari pelaku di sekitar TKP, baru minggu (12/3) kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Warungpring.
Mendapat laporan warga, Polsek Warungpring langsung mengembangkan penyelidikan dan Senin (20/3) tersangka dapat diamankan oleh tim buser Aiptu Budi Riswindiarto beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Supra X 125 No. Pol : …6874 NM warna merah hitam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah merupakan pembelian dari hasil penjualan barang curian tersebut. Serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol : G 1991 H, warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah sebagai sarana sampai ke TKP.
Saat ini tersangka masih ditahan di mapolsek Warungpring untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.